Berita dari makassar (sumber Tribun Timur)
Dalam peraturan KPU No. 69 thn 2009 Ttg Tekhnis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa selama masa tenang media massa, termasuk media penyiaran radio dan TV, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Dengan dilakukannya pendiaman siaran kampanye berarti media penyiaran radio dan TV, ikut berperan dalam menentukan perhelatan politik dan menciptakan suasana yang kondusif sehingga fungsi media sebagai perekat sosial benar-benar dijalankan. Bahwa peran radio dan TV dalam menciptakan Pemilukada damai dan berkualitas adalah harapan semua pihak Apalagi jumlah radio dan TV yang aktif dalam siaran kampanye Pilgub Sulsel 2013 ini mencapai lebih dari 130 lembaga penyiaran,
Pilgub Sulsesl 2013 yang sebentar lagi akan berlangsung harapan semua masyarakat Sulsel baik yang ada dirantau kiranya dapat berlangsung damai dan berkualitas dan semua warga Sulsel dapat dengan tenang menentukan pilihannya.
Upaya KPID Sulsel dalam rangka pendiaman siaran kampanye dan memantau kepatuhan penyelenggara radio / TV dalam pendiaman siaran kampanye adalah positip dalam upaya meningkatkan peran lembaga penyiaran radio/TV sebagai media perekat sosial dan pendidikan politik yang damai dan berkualitas dalam Pilgub di Sulsel 2013
Fungsi fungsi pengawasan oleh KPID diharapkan Balmon Makasar ikut serta ambil bagian untuk terciptanya suasana yang kondusif memantau penggunaan kanal frekuensi radio di luar peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta pilgub yang kondusif, lancar, aman dan terkendali