Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memper hatikan kaidah hukum nasional maupun international
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum
frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem
data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem
Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring
penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi.
Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus
berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna
frekuensi radio yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga
diterapkannya e-licensing. baca selengkapnya