TIME

Home » » PERIZINAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

PERIZINAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Written By Unknown on Senin, 14 Januari 2013 | 14.30.00




Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam   terbatas dan  strategis serta mempunyai nilai ekonomis tinggi sehingga harus dikelola secara efektif dan efisien guna memperoleh  manfaat yang optimal dengan memper hatikan kaidah hukum nasional maupun international 

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota propinsi.

Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing. baca selengkapnya

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. OPTIMALISASI SUMBER DAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger