TIME

Home » , » TATA KELOLA SPEKTRUM FREKWENSI RADIO di INDONESIA MENUJU ERA BROAD BAND TELEKOMMUNICATION

TATA KELOLA SPEKTRUM FREKWENSI RADIO di INDONESIA MENUJU ERA BROAD BAND TELEKOMMUNICATION

Written By Unknown on Jumat, 26 Juli 2013 | 22.02.00




Peluncuran ponsel  pertama kali sekitar dua dekade yang lalu, tidak bisa di bayangkan bahwa perangkat besar dan mahal seperti ini menjadi salah satu kebutuhan  paling diperlukan di dunia komunikasi, yang menggunakan media perambatan gelombang yang dikenal sebagai gelombang elektromagnetik.
Gelombang elektromagnetik ini berbeda satu sama lain dalam hal frekuensi .(TV, radio dan GPRS),masing masing panjang  gelombang radio yang di gunakan berbeda
GAMBAR -1
Alokasi Spektrum 2G (generasi ke dua) menggunakan dua teknologi yang berbeda berdasarkan spektrumnya
  • GSM (global  selular mobile)
  • CDMA (code division multiple access).
Sebagian besar spektrum radio disediakan  untuk keperluan pertahanan. Sisanya adalah tersedia untuk penggunaan umum. Tapi dengan  meningkatnya jumlah pengguna telepon dan layanan baru, alokasi spectrum frekuensi radio pemerintah mulai melelang frekuensi untuk perusahaan telekomunikasi.
Hal ini merupakan sumber  pendapatan utama  pemerintah di seluruh dunia dari sector telekomunikasi Industri telekomunikasi sekarang mencari arah pilihan baru. Spektrum pita S, misalnya. ( 2 – 4  GHz.)
S Band dialokasikan oleh Konferensi Komunikasi Radio Dunia, yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU), pada tahun 2000 untuk terestrial komunikasi Image Source ponsel: Rekomendasi tentang Pengelolaan Spektrum dan Perizinan. teknologi informasi dan komunikasi. S band ini awalnya digunakan oleh departemen meteorologi dan komunikasi satelit. Ponsel  berbasis teknologi 2G  teknologi mobile
Enam belas tahun kemudian, permintaan untuk teknologi maju mendorong pemerintah untuk melelang pita 2,1 GHz untuk layanan 3G
Dengan meningkatnya kebutuhan akan alokasi frekuensi radio sejalan dengan meningkatnya jumlah pengguna akan layanan komunikasi serta peningkatan teknologi saat ini , kondisi alokasi frekuensi di Indonesia saat ( layanan 3G di frekuensi 900 ) dan beberapa kota di Indonesia . untuk  kebutuhan layanan broadband oleh operator masih  sangat tinggi, seperti misalnya  di frekuensi 900 yang digunakan untuk layanan 2G tyang mana sudah dimiliki 3 operator besar di Indonesia. Dengan penataan  sebagian layanan 2G ke 3G di frekuensi 900 diharapkan tidak saling  menganggu terutama untuk layanan existing 2G, dengan harapan bisnis broadband dengan system kehandalan teknologi bisa menjamin Kebijakan pemerintah menata ulang  penggunaan frekuensi di 900 dengan pertimbangan  okupansi traffic semakin meningkat sehingga mendesak  untuk dipercepatnya lelang alokasi frekuensi baru.. di 2G yang sudah sangat padat  meskipun  masih bisa di  optimalkan.
UU nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 504 Tahun 2012  dimana layanan 3G pada frekuensi 900 MHz dengan pembagian 5 MHz untuk 3G dan 5 MHz untuk 2G. Dengan digelarnya layanan 3G di spektrum 900 MHz oleh salah satu operator maka dapat memberikan informasi kepada kita bahwa masih ada peluang untuk mengoptimalkan pita frekuensi yang telah dimiliki oleh para operator. Dilihat dari lebar pita frekuensi yang dimiliki (10MHz) maka masih berpeluang yang lebih besar untuk penggunaan spektrum 900 MHz untuk layanan 3G
Dalam mengantisipasi perkembangan broadband di masa mendatang maka layanan yang ada akan membutuhkan kecepatan tinggi (sebagai contoh LTE dapat optimum pada lebar pita 20 MHz) hal ini akan berkaitan dengan bandwidth yang tersedia. yang dimiliki oleh operator saat ini maka para operator harus mencari peluang lagi untuk dapat memberikan layanan broadband di masa mendatang. Dengan mengaalokasikan  frekuensi yang baru, dengan tetap memperhatikan  okupansi traffic yang ada.
Alokasi frekuensi merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam industri telekomunikasi. Terutama untuk layanan  mobile, frekuensi menjadi sumber daya utama yang harus tersedia. Strategis dan terbatas, Pentingnya alokasi frekuensi tersebut harus  didukung dengan jumlahnya cukup.tersedia  Pemamfaatan alokasi frekuensi untuk kebutuhan seluler telah digunakan untuk mengantisipasi perkebangan berbagai macam teknologi.

Kondisi  alokasi frekuensi di Indonesia.
Pita frekuensi 700 MHz.
Pita frekuensi ini digunakan untuk analog TV.broadcast dengan lebar pitar 336 MHz kebijakan pemerintah untuk beralih  menjadi digital TV. dengan harapan  selain penggunaannya untuk broadcast TV  juga  dapat digunakan untuk layanan mobile broadband. (112 MHz)  yang dicanangkan hingga tahun 2018 sejalan dengan  tumbuh kembangnya  teknologi broadband.
Pita Frekuensi 850 MHz.
Pita frekuensi ini digunakan untuk layanan FWA CDMA. Ada 4 Operator yang menggunakan frekuensi ini dengan lebar pita 20,25 MHz. perkembangan teknologi telekomunikasi saat ini membutuhkan frekuensi yang semakin lebar sehingga kebutuhan semakin meningkat di masa mendatang.
Pita Frekuensi 900 MHz.
frekuensi 900 MHz. digunakan untuk layanan GSM 2G. ada 3 operator.pada layanan ini
  • Indosat memiliki 10 MHz,
  • Tsel dan XL memiliki 7,5 MHz.
  • Lebar pita 25 MHz. dengan jangkauan yang lebih luas,
  • frekuensi 900 Mhz denganlayanan mobile broadband
  •  layanan 3G dengan  frekuensi 2100 Mhz memiliki bandwidth 5 Mhz.
  •  Layanan  3G dengan frekuensi  900 Mhz, jangkauan meningkat lebih jauh.
Pita Frekuensi 1800 MHz
Frekuensi 1800 MHz. untuk layanan GSM 2G dengan 5 operator yang beroperasi dengan lebar pita seluruhnya adalah 75 MHz.
  •  XL memiliki 7,5 MHz,
  • Tsel memiliki 22,5 MHz dengan 3 blok frekuensi yang terpisah
  •  Isat memiliki total 20 MHz dengan 2 blok frekuensi yang terpisah,
  •  HCPT-Tri memiliki total 10 MHz
  •   Axis Memiliki 15 MHz.
Pita Frekuensi 2100 MHz.
frekuensi 2100 MHz. digunakan untuk layanan UMTS 5 operator yang menggunakan lebar pita 60 MHz. ( 12 blok ) frekuensi dengan lebar pita 5 MHz 
  • HCPT(3), NTS (Axis), XL, Indosat dan Telkomsel  10 MHz  masing2  2 blok 2 blok
  • frekuensi yang masih kosong. masing-masing memiliki 2 blok frekuensi sebesar 2 x 5 MHz. (hasil lelang tahun 2006-2008) 
  •  2009 kepada Telkomsel dan Indosat 
  • 2010 untuk XL. 
  • 2011 blok frekuensi kedua untuk HCPT (3) dan Axis. 
  • 2007 penggabungan antara PCS-1900 (Smart Telcom) dan UMTS ini akan berpotensi terjadi interference.
Frekuensi Radio 2.3 GHz
 
Frekuensi Radio 2.3 GHz ditetapkan bahwa pita ini menggunakan tegnologi moda TDD (Time Division Duplex) yang terdiri dari 15 nomor
  • Blok 1 - 12 lebar frekuensinya 5 MHz
  • Blok 13 - 14 lebar frekuensinya 15 MHz digunakan untuk layanan WiMAX
  • Blok 15 lebar frekuensinya 10 MHz.
  • Pita Frekuensi 2600 MHz.
Pita ini digunakan untuk layanan Broadcasting Service Satelite (BSS) yang dilaksanakan oleh Indovision dan juga dialokasikan  untuk layanan Broadband Warless Akses (BWA).dengan  Lebar 184 MHz.
  • 2520 – 2670 MHz (150 MHz) digunakan untuk penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi bagi layanan penyiaran berbayar melalui satelit Indostar II yang dilaksanakan oleh MNC Sky Vision
  • 2500 – 2518 (18 MHz) dan 2670 – 2686 MHz (16 MHz) digunakan untuk keperluan BWA.


Sumber Down To Earth dan berbagai sumber lainnya
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. OPTIMALISASI SUMBER DAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger