Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran radio atau televisi, yang memberikan pengakuan secara signifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh anggota komunitasnya, melalui sebuah lembaga supervisi yang khusus didirikan untuk tujuan tersebut
Menurut UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
- Jasa Penyiaran
- Jasa Penyiaran Radio
- Jasa Penyiaran Televisi
- Penyelenggara Penyiaran
- Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
- Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)
- Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
- Teknologi Penyiaran
- Analog (radio AM/FM, TV VHF/UHF, dll.)
- Digital (DVB, DAB, DRM, IBOC, dll.)
- Diatur dalam KM.15/2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Radio Siaran FM
- Kanal frekuensi 202 (107.7 MHz), 203 (107.8 MHz), dan 204 (107.9 MHz).
- Wilayah layanan 2.5 km dari lokasi stasiun pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 Watt.
- Lokasi stasiun pemancar harus berada ditengah-tengah komunitasnya dan menggunakan antena omni-directional.
ANALISA TEKNIS PENETAPAN FREKUENSI LPK
- Analisa teknis penetapan frekuensi lembaga penyiaran komunitas berdasarkan, antara lain:
- Lokasi stasiun pemancar (data koordinat dan alamat lengkap)
- Data teknis perangkat stasiun pemancar
- Tinggi antena
- Analisa interferensi terhadap lembaga penyiaran komunitas lainnya
- Setiap permohonan lembaga penyiaran komunitas WAJIB menyampaikan data tersebut diatas, jika tidak, maka akan terjadi kesalahan dalam analisa teknis.
- Dalam analisa interferensi dan radius wilayah layanan lembaga penyiaran komunitas, Ditjen SDPPI menggunakan software Chirplus_BC dari LS Telecom sebagai alat bantu dalam proses analisa teknis atau pengukuran lapangan oleh UPT Ditjen SDPPI (Balmon/Loka).
WILAYAH LAYANAN LPK
- Wilayah layanan Lembaga Penyiaran Komunitas adalah 2.5 km dari lokasi stasiun pemancar atau dengan Effective Radiated Power (ERP) maksimum 50 Watt.
- Dalam radius 2.5 km hanya dapat didirikan:
- 1 (satu) LPK Radio
- 1 (satu) LPK Televisi
- 1 (satu) LPK Radio dan 1 (satu) LPK Televisi
- Berdasarkan Permen Kominfo No. 28/2008 Pasal 10 bahwa: Dalam hal wilayah geografis yang luas dengan sebaran penduduk yang jarang dan komunitas membutuhkan, dapat didirikan LPK dengan wilayah layanan siaran melebihi radius 2,5 km dari lokasi pemancar atau dengan ERP melebihi 50 watt