TIME

Home » » STUDY KASUS PENANGANAN GANGGUAN PENERBANGAN

STUDY KASUS PENANGANAN GANGGUAN PENERBANGAN

Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 14.41.00




STUDY KASUS PENANGANAN GANGGUAN PENERBANGAN

REKOMENDASI ITU-R

SM.1009-1:
COMPATIBILITY  BETWEEN  THE  SOUND-BROADCASTING  SERVICE IN  THE  BAND  OF  ABOUT  87-108  MHz  AND  THE  AERONAUTICAL SERVICES  IN  THE  BAND  108-137  MHz
  • Tpe Interferensi
  •  Karakteristik Sistem Aeronautical
  •  Karakteristik Stasiun Pemancar FM
  • Kompatibilitas antara stasiun radionavigasi penerbangan dan stasiun penyiaran
  • Interferensi dari dinas penyiaran FM ke perangkat Instrument Landing System (ILS) Localizer, VHF omnidirectional radio range (VOR) dan VHF communications (COM) telah menjadi masalah bagi pengguna fasilitas penerbangan 
  • Pada receiver komunikasi darat/udara, interferensi ini berdampak pada gangguan audio background dan mendistorsi penerimaan sinyal air traffic control (ATC)
  • Pada ILS localizer dan VOR receivers, interferensi ini mengganggu audio background dan menimbulkan error/penyimpangan pada pengoperasian perangkat tersebut terutama selama fase pendaratan
  • Bertambahnya kebutuhan penetapan frekuensi aeronautical dan broadcasting menyebabkan kemungkinan peningkatan interferensi yang membahayakan
  • Di Region 1 dan 3, frekuensi siaran FM dialokasikan pada band 87.5‑108 MHz, dengan spasi kanal 100 kHz (87.6, 87.7 ... 107.9 MHz)
  • Frekuensi ILS localizer pada band 108-112 MHz (108.05, 108.20, 108.25 MHz  111.80, 111.85 MHz)
  • Frekuensi VOR pada band 112‑118 MHz (112.00, 112.05 ... 117.95 MHz)
  • Frekuensi COM (air-ground radiocommunication system) pada band 118-137 MHz (118, 118.025 ... 136.975 MHz)

 TIPE INTERFERENSI  PADA DINAS PENERBANGAN

Tipe Interferensi A




  • Tipe Interferensi A1


  • Tipe Interferensi A2
interferensi yang disebabkan oleh Unwanted Emissions pada Band frekuensi Aeronautical dari satu atau lebih pemancar radio siaran

Spurious Emission dari satu pemancar siaran atau intermodulasi dari beberapa pemancar siaran yang masuk ke band frekuensi penerbangan.

Interferensi dari pemancar siaran radio FM yang menggunakan frekuensi mendekati 108 MHz  menimbulkan gangguan pada  ILS Localizer/VOR Services yang menggunakan frekuensi berdekatan dengan108 MHz
Tipe Interferensi B



  •  Tipe Interferensi B1








  •   Tipe Interferensi B2

Interferensi yang dihasilkan dalam Aeronautical Receiver  yang diakibatkan dari pancaran Broadcasting  pada frekuensi di luar Aeronautical Band
Intermodulasi yang dihasilkan di dalam Aeronautical Receiver  karena Receiver  tersebut mengalami proses secara non-linier yang diakibatkan oleh sinyal siaran diluar band frekuensi penerbangan. Interferensi ini diakibatkan oleh sedikitnya dua pancaran siaran, dimana kedua frekuensi siaran ini, dalam proses non linear, dapat menghasilkan intermodulasi dalam kanal RF yang digunakan oleh receiver penerbangan

  Interferensi yang terjadi ketika RF Section dari sebuah Aeronautical receiver mengalami Overload  oleh satu atau lebih pancaran siaran dengan power tinggi..
       
POTENSI INTERFERENSI MAKSIMUM

Pesawat berada pada ketinggian yang sama dengan antena siaran FM 

  • Jika pesawat terbang di dekat stasiun pemancar radio dengan ketinggian yang sama dengan antena siaran, nilai field strength maksimum yang dirasakan oleh pesawat berada pada titik terdekat dengan antena. Jika antena yang dipergunakan adalah omni directional, field strength maksimum berada pada pusat lingkaran antena.


Pesawat berada pada posisi lebih tinggi dari antena siaran FM 

  • Jika pesawat terbang mendatar pada ketinggian tertentu dan melewati antena siaran, nilai field strength maksimum dirasakan pada saat pesawat di posisi tegak lurus diatas antena siaran


  • Pada antena transmisi, radiasi sidelobe yang berlebihan dapat menyebabkan interferensi bagi perangkat lainnya.


      


SPURIOUS EMISSION SUPPRESSION

  • Di Region 1 dan 3, penekanan emisi spurious di band frekuensi 108-137 MHz direkomendasikan untuk kasus munculnya intermodulasi yang dipancarkan transmitter siaran yang berdekatan


 

Maximum e.r.p.
(dBW)
Suppression relative to maximum e.r.p.
(dB)
  48
85
30
76
  30
46   maximum e.r.p. (dBW)
NOTE 1 – Linear interpolation is used between maximum e.r.p. values of 30 and 48 dBW.

PERHITUNGAN KOMPATIBILITAS

Penilaian kompatibilitas dari stasiun pemancar radio siaran terhadap dinas aeronautical membutuhkan: perhitungan free-space field strength dari masing-masing stasiun pemancar pada test point dengan memperhitungkan slant path distance, e.r.p. maksimum dan karakteristik antenna

 perhitungan level sinyal ILS atau VOR
 Minimum field strength yang diproteksi pada ILS localizer: 32 dB(mV/m)
Minimum field strength yang diproteksi pada VOR: 39 dB(mV/m) 
perhitungan input power pada aeronautical receiver


  • Interferensi A1

  •    Frekuensi hasil intermodulasi yang memiliki interval 200 kHz atau kurang dengan frekuensi aeronautical diperhitungkan untuk menentukan apakah menyebabkan interferensi tipe A1.


Frequency difference between wanted signal and spurious emission (kHz)
Protection ratio
(dB)
0
14
50
7
100
–4
150
–19
200
–38 

Interferensi A2

  • Setiap frekuensi radio siaran yang memiliki interval 300 kHz atau kurang dengan frekuensi aeronautical diperhitungkan untuk menentukan apakah menyebabkan interferensi tipe A2 

Frequency difference between wanted signal and roadcasting signal (kHz)
Protection ratio
(dB)
150
–41
200
–50
250
–59
300
–68


Interferensi B1

  • Frekuensi hasil intermodulasi yang memiliki interval 200 kHz atau kurang dengan frekuensi aeronautical diperhitungkan untuk menentukan apakah jumlah power (dBm) pada input aeronautical receiver dapat menyebabkan interferensi tipe B1

Frequency difference etween wanted signal and ntermodulation product (kHz)
Correction term
(dB)
0
0
50
2
100
8
150
16
200
26


Interferensi B2

  • Power setiap stasiun radio siaran diperhitungkan untuk menentukan apakah dapat mengakibatkan interferensi tipe B2 pada input aeronautical receiver


 












PENANGANAN GANGGUAN       
Proses pelaksanaan penanganan gangguan berat spektrum frekuensi radio paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
Gangguan berat meliputi gangguan terhadap sistem komunikasi radio dan atau sistem lainnya yang menggunakan gelombang elektromagnetik bagi peruntukan:
    •  Pertahanan Keamanan Negara
    •  Radio navigasi maritim dan penerbangan, khususnya dalam penanggulangan keadaan marabahaya (safety and distress)
    • Pencarian dan pertolongan (search and rescue)
    • Keselamatan jiwa manusia

PENANGANAN GANGGUAN

KOORDINASI PENANGANAN GANGGUAN



Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. OPTIMALISASI SUMBER DAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger