Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 33 PER/M.KOMINFO/ OB/2009 tentang PENYELENGGARAAN AMATI R RADIO pada Bab IV PEDOMAN UJIAN NEGAM AMATIR RADIO,
Pasal 24
Persyaratan peserta ujian negara amatir radio meliputi sebagai
berikut :- Warga Negara lndonesia;
- melampirkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- melampirkan KTP atau surat bukti dir:i khususnya bagi yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
- mendaftarkan melalui Organisasi;
- membayar biaya ujian.
Peserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR terdiri dari 4 (empat) tingkatan, yaitu :
- Tingkat Pemula;
- Tingkat Siaga;
- Tingkat Penggalang;
- Tingkat Penegak.
- Bagi pemilik sertifikat operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula uan tingkat siaga
- Bagi pemilik sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan sertifikat Radio Elektronika Kelas ll yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang
- untuk.mendapatkan SKAR Tingkat pemula, siaga, penggalang dan penegak diharuskan mengikuti ujian, bahan diklat orari dapat di link disini diklat orari orari daerah jakarta dapat di link disini
- Materi ujian negara amatir radio terdiri dari :
- Pancasila;
- Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio;
- Teknik Radio;
- Kode Morse lnternasional, bagi kenaikan tingkat penggalang dan penegak;
- Bahasa lnggris.
- Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat;
- Materi Ujian Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio terdiri atas :
- Peraturan Menteri tentang penyelenggaraan Amatir Radio;
- Peraturan Radio lnternational Telecommunication Union (ITU dan IARU);
- Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Nasional; dan
- Ketentuan Organisasi.
- Materi Ujian Teknik Radio terdiri dari :
- rangkaian listrik;
- elektronika; danc. teknik radio.
- Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.
- Materi Ujian Bahasa lnggris adalah tata cara komunikasi internasional.
Untuk bahan diklat orari sebagai berikut
- Pemula dan Siaga , Penggalang dan Penegak dapat link disini
Materi Ujian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan persyaratan masing-masing tingkatan Amatir Radio. selengkapnya dapat dibaca PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 33 /PER/M.KOMINFO/ OB/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO
Calon Amatir Radio dan anggota amatir radio yang akan menambah pengetahuan / tingkatan kecakapannya di bidang amatir radio tuntunan /panduan soal-soal dalam Panduan Nasional Ujian Amatir Radio dapat dilink disini