TIME

Home » » Panduan Mendapatkan SKAR dan Ujian Negara Amatir Radio Indonesia

Panduan Mendapatkan SKAR dan Ujian Negara Amatir Radio Indonesia

Written By Unknown on Senin, 18 Februari 2013 | 16.33.00

Peraturan  Menteri Komunikasi dan  Informatika Nomor: 33 PER/M.KOMINFO/ OB/2009 tentang PENYELENGGARAAN  AMATI R RADIO pada Bab  IV PEDOMAN  UJIAN NEGAM  AMATIR RADIO,

Pasal 24
Persyaratan peserta  ujian negara amatir radio meliputi  sebagai
berikut  :

  1. Warga Negara lndonesia;
  2. melampirkan  pas photo berwarna terbaru  ukuran 4 X 6 cm sebanyak  5 (lima) lembar;
  3. melampirkan  KTP atau surat bukti dir:i khususnya bagi yang berumur  kurang dari 17 (tujuh belas) tahun;
  4. mendaftarkan melalui Organisasi;
  5. membayar biaya ujian.

Peserta  ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan SKAR   terdiri  dari 4 (empat) tingkatan,  yaitu  :
  1. Tingkat  Pemula;
  2. Tingkat  Siaga;
  3. Tingkat  Penggalang;
  4. Tingkat  Penegak.
Bagi peserta ujian negara amatir radio untuk kenaikan  tingkat selain memenuhi  persyaratan  sebagaimana dimaksud  diwajibkan  melampirkan fotocopy IAR yang dimiliki dan fotocopy  Kartu Tanda Anggota  yang masih berlaku.
  • Bagi pemilik sertifikat  operator Radio Terbatas dan sertifikat operator Radio umum yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal, dibebaskan dari kewajiban mengikuti ujian kecakapan amatir radio untuk tingkat pemula uan tingkat  siaga 
  • Bagi pemilik sertifikat Radio Elektronika Kelas I  dan sertifikat Radio Elektronika  Kelas ll  yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal,  dibebaskan dari kewajiban mengikuti  ujian kecakapan Amatir Radio untuk tingkat penggalang  
Amatir Radio. tingkat..Pemula,  tingkat siaga,  dan tingkat penggalang dapat mengajukan ujian kenaikan  tingkat  ke tingkat  yang lebifi-tingg melalui Organisasi..
  • untuk.mendapatkan  SKAR Tingkat  pemula, siaga, penggalang dan penegak diharuskan mengikuti ujian,  bahan diklat orari  dapat di link disini    diklat orari orari daerah jakarta dapat di link disini
  • Materi ujian negara amatir radio terdiri  dari  :
    • Pancasila;
    • Peraturan Perundang-undangan  yang berkaitan dengan Amatir Radio;
    • Teknik  Radio;
    • Kode Morse lnternasional,  bagi kenaikan  tingkat penggalang dan penegak; 
    • Bahasa  lnggris.

  • Materi Ujian Pancasila meliputi nilai-nilai  dasar  kehidupan berbangsa  dan bernegara yang bermartabat;
  • Materi Ujian Peraturan  Perundang-undangan  yang berkaitan dengan Amatir  Radio terdiri atas :
    •  Peraturan Menteri  tentang  penyelenggaraan Amatir Radio;
    •  Peraturan Radio lnternational  Telecommunication  Union (ITU dan IARU);
    •  Tabel Alokasi  Spektrum Frekuensi  Nasional;  dan 
    •  Ketentuan Organisasi.
  • Materi  Ujian Teknik  Radio  terdiri dari  :
    •  rangkaian  listrik;
    •  elektronika;  danc.  teknik radio.
  • Materi Ujian Kode Morse meliputi mengirim dan menerima kode morse.
  • Materi Ujian Bahasa  lnggris adalah tata cara komunikasi internasional.
Untuk bahan diklat  orari sebagai berikut
  • Pemula dan Siaga , Penggalang dan Penegak  dapat link disini

Materi Ujian sebagaimana  dimaksud  disesuaikan dengan  persyaratan  masing-masing  tingkatan Amatir Radio. selengkapnya dapat dibaca PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI  DAN INFORMATIKA NOMOR: 33 /PER/M.KOMINFO/ OB/2009 TENTANG PENYELENGGARAAN  AMATIR RADIO

Calon Amatir Radio dan anggota amatir radio  yang akan menambah pengetahuan / tingkatan kecakapannya di bidang amatir radio tuntunan /panduan soal-soal dalam Panduan     Nasional Ujian Amatir Radio dapat dilink disini

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. OPTIMALISASI SUMBER DAYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger