ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH
WAFIL AKHIROTI HASANAH
WA QINA ADZA BANNAR
WAFIL AKHIROTI HASANAH
WA QINA ADZA BANNAR
Pengertian
Zakat adalah
salah satu rukun Islam yang lima.
Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci,
subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat
muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat,
“Dan dirikanlah
sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi
rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Bahwa orang yang
mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan
memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini
atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori
kertas tersebut,
firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat
At Taubah 9 : 103).
Syarat zakat- Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
- Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
- Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
- Cukup Haul; maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
- cukup Nisab; b adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
Macam Zakat
- ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi
harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak
2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan
biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
- ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas.
“Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa
Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah
cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan
mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup
haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika
nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap
setahun”.
(HR Abu Daud)
- ZAKAT EMAS dan PERAK
bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri,
dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at
mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga
benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria.
Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang
Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. 100 % milik
sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.
Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum
satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
Binatang
yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
“Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
- ZAKAT FITRAH
Setiap
menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3
liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
hadist
dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri,
berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas
setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
“Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya
Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan
mereka.” (H.R. Jamaah ahli
Hadis).
Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia
mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu
bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi
itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya
mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam
hari.” (H.R.
Abu Daud dan Ibnu Majah).
Kelebihan
harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti
rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar
zakat fitrah.Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT
dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan.
“Sesungguhnya sedekah –
sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat
(amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan
budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang
(gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang
yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah”
(Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat
tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
mudah-mudahan ada
manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum sekalian, kesalahan
hanya milik saya pribadi kebenaran hanyalah allah yang mempunyai.